Ads 368x60px

SEMANGAT MENULIS KATA
Tampilkan postingan dengan label perubahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perubahan. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 28, 2011

PILKADA

Sejak tahun 1998 Indonesia mengalami transisi menuju negara demokrasi setelah lebih dari 32 tahun berada dalam cengkraman rezim otoriter. Perubahan-perubahan politik terjadi satu demi satu terangkai dalam kerangka demokrasi konstitusional. Kekuasaan yang semula sentralistik berubah menjadi desentralisasi dan akses masyarakat luas akan kekuasaan lokal semakin terbuka lebar.
Perubahan politik yang mem¬buka akses masyarakat ter¬hadap kekuasaan lokal adalah diterbitkannya UU No. 32 tahun 2004 yang mengamanatkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, analogi dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Otomatis sejak tahun 2005 hingga kini serangkaian Pilkada digelar di seluruh wilayah negeri ini. Birokrat, Pengusaha, Aktifis Parpol, dan orang biasa kini dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wa¬kil Kepala Daerah. Bahkan tahun 2008 perluasan akses masya¬rakat semakin kuat dengan dibukanya ruang calon independen dalam Pencalonan Pilkada.
Perubahan prosedur politik tersebut juga berimbas pada perubahan dinamika politik lokal karena perluasan partisipasi politik. Dahulu masyarakat hanya termangu-mangu menyaksikan penunjukkan Kepala Daerahnya yang kemudian pada tahun 1999 dapat berpartisipasi walaupun relaitf kecil melalui pemilihan Kepala Daerah di DPRD. Nah, sejak Pilkada tahun 2005 seluruh lapisan masyarakat tersedot untuk berpartisipasi dalam proses pilkada mulai dari upaya dukung mendukung maupun menjadi relawan ataupun Tim Sukses Pasangan Calon.
Dengan pilkada, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menjadi bertambah sebagai penyelenggara Pilkada baik di tingkat Provinsi maupun Kabu¬paten/Kota. Sejalan dengan ephoria politik yang terjadi, minat masyarakat untuk menjadi anggota KPU pun semakin luas untuk mensukseskan proses konstitusional tersebut.
Maksud diselenggarakannya Pilkada tak lain untuk mem¬per¬luas akses masyarakat ter-hadap kekuasaan politik juga untuk mendapatkan pemimpin yang de¬kat dengan rakyatnya karena dipilih secara langsung. Namun demikian, dengan biaya politik yang besar belum sepe¬nuhnya didapatkan pemim¬pin yang ber¬kualitas walaupun de¬ngan pil¬kada pilihan masya¬rakat menjadi beragam.
Niat yang baik selalu ada tan¬tangan yang menghadang, demikian juga dengan pilkada selalu mendapatkan “interupsi politik” melalui berbagai macam upaya pelanggaran aturan pilkada. Pelanggaran-pelang¬ga¬ran yang marak terjadi antara lain money politik, mobilisasi PNS dan tidak independennya pe¬nyelenggara pilkada mulai dari KPU hinggak KPPS. Terja¬dinya pelanggaran tersebut tak lain adalah upaya pasangan ca¬lon untuk dengan mudah me¬me¬¬nangkan persaingan se¬hingga mendapatkan kekuasaan politik.
Ketiga hal tersebut yang sering ditemukan dalam persidangan gugatan pilkada di Mahkamah

Saluran Perubahan

Saluran perubahan social dapat dicapai melalui jalur lembaga-lembaga kemasyarakatan lembaga tersebut diantaranya adalah pemerintah, ekonomi, pendidikan, agama, dll.
Apakah yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan? Menurut Soejono Soekamto (1982), lembaga kemasyarakatan adalah “social institution” himpunan norma-norma dari segala tingkatan pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat
Tidak semua perubahan yang terjadi dimasyarakat menghasilkan kata sepakat tetapi terjadi pro dan kontra antara yang menolak dan menerima, ada yang pro aktif dan apatis ada yang menganggap positif dan negative.
Respon yang terjadi pada setiap individu masyarakat akan menghasilkan:
1. Terjadinya penolakan (penentangan-penentangan)
2. Terjadinya penerimaan (penyesuaian-penyesuaian)
Terjadinya penolakan sebab melihat dampak yang terjadi sehingga akan menghasilkan kegoncangan-kegoncangan. Antara pengaruh luar dan dalam akan berseleksi sehingga akan mengakibatkan dampak perubahan kecil atau besar. Jika pengaruh ini besar maka akan mengakibatkan ketegangan dan bisa berakibat konflik antar masyarakat, jika tidak dilakukan penyelesaian yang baik.
Pertentangan tersebut jika dapat diselesaikan maka akan menghasilkan adjustment (penyesuaian). Harmonisasi dan keseimbangan adalah idaman setiap elemen masyarakat. Dengan adanya lembaga kemasyarakat tersebut diharapkan dapat saling mengisi untuk membangun masyarakat yang harmonis dan tentram.
Organisasi adalah satu kesatuan dalam masyarakat yang saling mengisi. Jika terjadi kekacauan dalam salah satu lembaga maka akan berdampak buruk dalam kehidupan dan menunjang perubahan yang l;ebih baik. Sehingga satu sama lain dibutuhkan kerja sama agar semua organisasi dapat mefungsikan dirinya.
Disorganisasi (disintegrasi) adalah suatu keadaan ketidak serasian pada bagian-bagian organisasi menuju kebulatan kata sepakat.
Reorganisasi (reintegrasi) adalah proses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai baru untuk meny esuaikan diri dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan.
Masyarakat yang mengalami perubahan social tidak selalu dubarengi dengan perubahan unsure-unsur masyarakat dan kebudayaan
Cultural lag adalah pertumbuhan kebudayaan tidak selalu sama cepat didalam keseluruhannya. (ketinggalan kebudayaan)
Modernisasi adalah suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional ke arah pola ekonomis dan politis yng menyamai dengan Negara-negara stabil. Yang menjadi standar modernisasi adalah mekanisasi, media massa, urbanisasi, peningkatan pendapatan dll modernisasi tidak selalu berdampak positif tetapi juga berdampak laknat.