Ads 368x60px

SEMANGAT MENULIS KATA

Jumat, Desember 04, 2009

UJIAN NASIONAL JADI MOMOK


Pada tanggal 14 september 2009 Mahkamah Agung ( MA ) telah menolak permohonan pemerintah perihal tentang Ujian Nasional ( UN ). Penolakan ini bukan berarti bahwa MA melarang terhadap pelaksanaan UN pada tahun 2010 nanti. Sebab MA hanya menganggap bahwa pemerintah telah lalai terhadap peningkatan kualitas guru serta sarana dan prasarana serta akses informasi.
Standar pendidikan disatukan dan disamakan dalam tingkat kelulusannya akan tetapi pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tingkat kelulusan tidak memperhatikan hal – hal yang mendukung kelulusan siswa. Bisa kita ketahui bahwa kualitas guru yang memadai dalam bidangnya lebih terpusat pada daerah perkotaan, sarana dan prasarana pendukung pendidikan serta akses informasi lebih banyak terdapat didaerah perkotaan sedangkan daerah yang terpencil susah untuk mendapatkan fasilitas tersebut tetapi tingkat kelulusannya setara dengan yang memiliki fasilitas diatas rata – rata.
Pendidikan merupakan kunci keberhasilan dan kemajuan dalam suatu wilayah, tetapi bukan seharusnya pemerintah mencari korban dalam pendidikan pada wilayah yang sangat terpencil yang sangat sulit mendapatkan fasilitas – fasilitas yang menunjang keberhasilan pendidikan. Hal yang sangat tidak adil jika pemerintah tetap bersikukuh menstandarisasikan kelulusan terhadap siswa – siswi.
Keberhasilan siswa – siswi dalam belajar bukan hanya ditempuh melalui angka – angka atau sebagian pertanyaan – pertanyaan dari suatu materi. Perlu di ketahui bahwa siswa – siswi sekolah selain menambah pengetahuan yang bersifat materi mereka juga dididik dan diajar tentang ketrampilan – keterampilan seperti pramuka, bahasa, tari, ibadah dan lain sebagainnya. Jika mereka hanya diuji secara materi, maka kita juga akan bertanya, bagai mana kemampuan siswa dalam berpraktek. Tidak semua manusia memiliki kemampuan dan kecerdasan yang sama. Manusia dari sekian ribu yang tercipta memiliki perbedaan.
Penilaian terhadap siswa – siswi dalam belajar memang harus dilakukan, sebab jika tidak terdapat penilaian maka pihak pelaksana pendidikan tidak akan mnegetahui perkembangan anak didik dan tidak dapat mengevaluasi. Tetapi sistemnya yang harus dirubah. Ujian Nasional ( UN ) dapat dilaksanakan, tetapi bukan sebagai penentu kelulusan siswa – siswi. Guru sebagai pendidik dan pengajar pastinya sudah mengantongi nilai – nilai dari peserta didiknya baik pengetahuan materi, dan pelaksanaan materi.
Sekolah sebagai pelaksana pendidikan seharusnya juga memiliki standar kemampuan anak didik baik secara teori ataupun dalam pelaksanaan materi. Pemerintah sebagi pemantau atau pengawas terhadap standar yang dimiliki sekolah. Jadi pemerintah lebih memikirkan bagaimana kualitas guru yang baik, sarana dan prasana yang baik serta akses informasi yang baik sehingga diharapkan itu semua dapat menularkan kebaikan terhadap out put pendidikan
Banyak sekolahan yang sudah menerapkan ujian masuk pada tingkat SMA atau Perguruan Tinggi ini adalah salah satu bentuk bahwa pada tingkat tersebut belum percaya penuh terhadap hasil dari nilai UN. Bentuk ujian masuk seperti ini dapat dimanfaatkan sebagai seleksi alam bagi siswa – siswi.
UN masih dapat dilaksanakan tetapi bukan menjadi standar utama kelulusan sebab jika tidak dilaksanakan UN maka evaluasi pendidikan bagi perkembangan pendidikan di Indonesia akan semakin sulit memetakannya.

Tidak ada komentar: